TERJEBAK PEMBERITAAN MEDIA

Kamis, 09 Januari 2014

Dalam suatu kesempatan awal tahun, Senin, 6 Januari 2014 kami menghadiri rapat Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait investigasi tabrakan kereta api dengan mobil tangki Pertamina di Bintaro, Jakarta Selatan pada tanggal 9 Desember 2013. Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua KNKT, Marsekal Muda TNI (purn) Tatang Kurniadi kami baru mengetahui bahwa substansi rapat adalah tentang surat protes keras dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang ditujukan kepada KNKT.

Berdasarkan pemberitaan Vivanews.com, 30 Desember 2013 diwartakan bahwa KNKT telah menyampaikan pernyataan tentang sebab tabrakan maut kereta vs Truk tanki pertamina. Pihak PT KAI geram dengan pemberitaan tersebut yang terkesan mempersalahkan PT KAI dalam kecelakaan tersebut. Melalui Direktur Keselamatan dan Keamanan,  PT KAI melayangkan surat protes keras yang menyatakan bahwa pernyataan KNKT tersebut tidak berdasar, tendensius, tidak dapat dibuktikan dan meminta KNKT menarik seluruh pernyataannya. Mendapati surat demikian, KNKT sebagai satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan investigasi terhadap semua kecelakaan di bidang transportasi merasa otoritasnya digugat oleh sebuah perusahaan persero yang tidak punya kewenangan apapun terhadap investigasi yang dilakukan oleh KNKT.

Namun untuk mencegah wacana media yang mungkin akan menjadi perbincangan publik yang tidak sehat, KNKT mengundang pihak PT KAI, para investigator dan kami dari Kemenko Polhukam untuk meng-clear-kan permasalahan tersebut. Dari pertemuan tersebut terungkaplah fakta bahwa pihak KNKT tidak pernah mengirimkan press release atau mengadakan konperensi pers, dan juga tidak pernah merasa diwawancarai oleh media menyangkut substansi pemberitaan yang disajikan oleh Vivanews.com. Rupanya Vivanews.com mengutip secara tidak utuh Rekomendasi Segera yang dikeluarkan oleh KNKT pertanggal 23 Desember 2013, dan itupun tidak untuk publikasi media.

Cepat bereaksi tepat bersikap
Lalu dimana letak masalahnya ?
Menyikapi pemberitaan media massa, apalagi media on-line yang lebih berorientasi pada persegeraan sajian berita. lengkap ataupun tak lengkap tak jadi masalah, dengan pertimbangan bahwa nanti akan disusul oleh pemberitaan pelengkap lainnya. Menyikapi pemberitaan tersebut pimpinan organisasi memang dituntut cepat bereaksi dan tepat bersikap. PT KAI telah bereaksi cepat, tetapi tidak tepat dalam bersikap.

Bagaimana bersikap yang tepat ?
Mendapati suatu pemberitaan yang menyudutkan, bagian yang menangani komunikasi dan informasi segera menyimak isi dan arah pemberitaannya. Setelah itu, PT KAI melakukan kontak dengan media yang bersangkutan untuk menanyakan kejelasan sumber beritanya. Namun demikian tidak semua organisasi mampu membangun relasi dan komunikasi konstruktif dengan media massa. Sehingga seringkali pemberitaan media massa tentang suatu organisasi didiamkan saja walaupun pemberitaan tersebut tidak benar dan menyudutkan organisasi.  Oleh karena itu, PT KAI seharusnya bermain lebih cantik dengan mengalihkan persoalan media kepada KNKT. PT KAI bersurat kepada KNKT menanyakan apakah benar KNKT telah mengeluarkan press release atau menyampaikan statemen kepada media seperti yang ditulis oleh Vivanews.com. Benar ataupun tidaknya, PT KAI telah menyerahkan persoalan pada KNKT.

Bagian seperti inilah yang tidak ditempuh oleh PT KAI sehingga ia terjebak dalam pemberitaan media on line yang mungkin dengan sengaja ingin memancing reaksi PT KAI dan itu akan menjadi pasar potensial bagi pemberitaan media massa. Ini hanyalah satu dari sekian banyak pembelajaran dalam menghadapi pemberitaan media massa.

Nasi telah menjadi bubur. Surat protes keras dari PT KAI telah memancing reaksi yang lebih keras lagi dari pihak KNKT. Apalagi pilihan kata pada surat tersebut tidak mempertimbangkan tatakrama persuratan sebagaimana layaknya etika persuratan antara lembaga publik. Saya hanya menyarankan kepada PT KAI agar membicarakan di tingkat direksi kemungkinan untuk menarik kembali surat protes keras yang diajukan ke KNKT karena surat tersebut tidak tepat alamat dan juga tidak tepat secara substantif.

Jakarta, 9/1/2014

0 komentar:

Posting Komentar