Bertindak Sepihak, Merugikan Semua Pihak

Rabu, 23 Oktober 2013

Jumat, 27 Juli 2012, ribuan warga memblokade tol Jatibening Km. 8 yang menyebabkan kemacatetan dimana-mana. Aksi ribuan massa ini dipicu oleh tindakan sepihak pihak PT Jasa Marga yang menutup Terminal Bayangan di eks gerbang tol Pondok Gede Timur dengan memasang pagar besi. Praktis masyarakat yang biasa memanfaatkan akses jalan ini terhalang, dan menjelang pagi semakin banyaklah warga yang berkumpul untuk memanfaatkan akses jalan dan terminal bayangan tersebut. Riuhnya manusia memicu emosi sehinggga mereka semua bertindak sepihak memblokade jalan tol.

Pada mulanya adalah lemahnya kesadaran para pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan umum. Dengan alasan setoran dan persaingan mencari penumpang, para pengemudi angkutan umum tidak segan-segan menaikkan dan menurunkan penumpang bukan pada tempatnya sehingga lama kelamaan menjadi kebiasaan dan terbentuklah “terminal bayangan”. Pengemudi bertindak sepihak, tidak peduli soal undang-undang lalu lintas ataupun keselamatan penumpangnya.

Ketika gejala terbentuknya terminal bayangan ini mulai tercium atau diketahuinya ada pelanggaran pengemudi dalam menaikkan dan menurunkan penumnpang, seharusnya sudah ada tindakan dari pihak PT Jasa Marga. Tetapi karena tidak jelasnya penertiban yang dilakukan akhirnya terminal bayangan menjadi sandaran kepentingan ekonomi warga. Bukan hanya para pengemudi, tetapi juga penumpang, tukang ojek dan warga masyarakat mengangggap akses masuk jalan tol menjadi hal yang biasa. Sehingga ketika PT Jasa Marga bertindak sepihak, maka wargapun bertindak sepihak memblokade jalan tol, akibatnya kerugian ditanggung oleh seluruh masyarakat dan pengguna jalan, macet total dimana-mana.

Setelah di mediasi oleh pihak kepolisian, PT Jasa Marga, Pemkot Bekasi dan Perwakilan warga bertemu dan menyepakati banyak hal sehingga aktivitas jalan tol kembali lancar. Ternyata dengan komunikasi yang baik antara masyarakat dengan badan publik dapat menghasilkan sesuatu yang baik. Pertanyaannya kemudian, kalau komunikasi atau dialog antara pihak-pihak yang berkepentingan diangggap baik, mengapa setiap kita harus bertindak sepihak yang berakibat merugikan banyak pihak ?

Apakah Mereka Juga ????


Suatu negeri sedang berkembang di kawasan Asian Tenggara sedang menghadapi suatu masalah besar. Sumber masalah itu sendiri sudah ada beratus-ratus tahun. Namun para petinggi negeri masih menganggapnya sebagai masalah kecil dan sepele jika dibandingkan begitu banyak masalah yang harus lebih diprioritaskan.

Sekarang persoalan kecil itu semakin membesar, semakin menumpuk, menggumpal bagaikan kawah api yang siap meledak. Persoalan itu adalah, ”TIKUS”.  Tikus berkembang biak dengan sangat luar biasa karena iklimnya memang memungkinkan mereka berkembang dengan aman. Mereka sekarang tidak hanya bermain di sekitar dapur, sawah, tumpukan sampah dan pasar-pasar tradisional, tetapi telah memperluas wilayah operasinya hingga ke pemukiman elite, super market, gudang bahan pangan, Industri makanan, bahkan telah berani masuk ke istana negeri tanpa tercium oleh para pengawal istana. Entah sudah berapa juta ton konsumsi yang sedianya diperuntukkan bagi kesejahteraan manusia habis dilahapnya. Tidak terhitung berapa banyak kerugian negeri oleh ulah si kotor hitam itu.

Gerombolan tikus semakin lama semakin cerdik. Mereka tidak lagi takut pada kucing karena merasa derajat mereka sama saja, sama-sama pencuri. Bahkan kalau perlu mereka berkolaborasi walaupun pada akhirnya berselisih soal hasil curian.

Gerombolan tikus senantiasa belajar dari pengalaman. Mereka sudah sangat mengenal berbagai model perangkap tikus untuk tidak selalu terjebak. Mereka juga sangat hafal dengan aroma racun-racun tikus dan lem-lem tikus sehingga bisa membedakan mana curian yang aman dan mana yang bisa mematikan. Kalaupun ada yang terperangkap, itu hanyalah tikus-tikus kelas rendahan yang tidak perlu membuat gusar gerombolan tikus lainnya. Bagi tikus tidak berlaku hukum efek jera. Bagi tikus berlaku slogan yang lebih heroik, ”Mati satu, hidup seribu. Terperangkap satu, menjadi pengalaman bagi seribu tikus lainnya”.

Penguasa negeri telah mengambil sikap tegas untuk membasmi tikus dari yang paling besar hingga yang paling kecil, bahkan yang baru lahir dan masih berwarna merah pun harus dibasmi. Hanya kementerian kesehatan dan lembaga-lembaga riset yang keberatan. Bagi mereka keberadaan tikus masih diperlukan sebagai obyek percobaan temuan-temuan riset. Namun kali ini penguasa negeri pengabaikan keberatan tersebut. Gerakan pembasmian tikus harus dilaksanakan sekarang, jika tidak mereka yang akan terus membasmi kehidupan negeri ini.

Penguasa negeri segera mengumumkan maklumat dan mengundang para cerdik pandai untuk memberikan gagasan dan pemikiran untuk melaksanakan gerakan pembasmian ini. Beribu-ribu proposal masuk. Ada usulan yang hanya bersifat parsial, ada juga usulan yang tidak memperhitungkan keselamatan mahluk lainnya, ada pula usulan yang biayanya tidak masuk akal, bahkan ada yang mengusulkan penggunaan teknologi nuklir. Akhirnya setelah melalui penilaian yang seksama dan ketat, ternyata hanya ada satu proposal yang agak rasional untuk dipresentasikan dihadapan penguasa dalam sidang agung terbuka untuk umum.

Walaupun telah berusia 70 tahun, mantan Panglima Perang itu cukup energik memaparkan proposalnya. ”Pemberantasan tikus secara massal dan total jangan hanya menjadi beban penguasa negeri. Seluruh rakyat harus dilibatkan tanpa terkecuali karena seluruh rakyat merasakan akibat kerusakan yang diakibatkan oleh ulah tikus.”

”Langsung pada intinya..!” perintah pengawal utama negeri.

”Siapppp....! Maklumatkan kepada seluruh penduduk negeri ini untuk terlibat secara langsung dalam gerakan pemberantasan tikus selama 5 hari berturut-turut. Setiap penduduk negeri diwajibkan melakukan perburuan terhadap semua jenis tikus yang hidup dan berkembang di negeri ini. Agar tidak membebani rakyat dengan tanggungjawab tersebut, maka kepada rakyat yang berhasil menangkap dalam keadaan hidup maupun mati seekor tikus, akan mendapatkan konpensasi Rp. 5.000,- dari pemerintahan negeri. Jika 350 juta penduduk negeri ini serentak bergerak, maka kalau saja satu orang berhasil menangkap 10 tikus, itu berarti kita berhasil membasmi 3,5 milyar tikus. Jika penduduk bergerak simultan selama 5 hari, berarti kita dapat membasmi 17,5 milyar tikus.
”Dan cost yang harus disediakan adalah........” penguasa negeri menggaruk-garuk kepala kemudian bertanya kepada salah seorang menteri di sampingnya, ”apakah sebanyak itu tikus di negeri ini ?”

”Entahlah Tuan. Sampai sekarang belum ada sensus tikus, tetapi tikus memang ada di mana-mana.”

”Kemiskinan belum sepenuh dapat kita atasi, dan sekarang dana operasional negeri ini akan kita kuras habis hanya untuk suatu populasi yang bernama, TIKUS,” kata penguasa negeri yang sepertinya sulit mengambil keputusan.

Tiba-tiba seorang pengembala kerbau menyeruak ke depan dan mengacungkan tangannya, ”mohon izin berbicara..!” Para menteri dan pengawal negeri mendelik ke arah pengembala kemudian melirik kepada penguasa negeri sepertinya meminta izin untuk mengusir gembala itu.

”Biarkan dia berbicara. Orang kecil biasanya memiliki gagasan yang lebih murni karena tidak diiringi oleh kepentingan apa-apa,” kata penguasa negeri mempersilahkan pengembala menyampaikan maksudnya.

”Saya pengembala sapi di sekitar istana. Tiap sore saya bunyikan seruling warisan ini untuk mengusir gundah gulana. Hanya saja seisi istana tidak pernah mengetahuinya karena saya bukanlah orang yang cukup penting untuk diketahui. Seruling ini cukup sakti dan hanya bertuah jika saya yang meniupnya.

”Apakah yang akan kau lakukan dengan seruling itu ?” bentak seorang pengawal negeri.

”jika bunyi seruling yang saya tiupkan terdengar oleh tikus, maka tikus-tikus yang bersembunyi di bawah tanah sekalipun akan keluar mencari sumber bunyinya. Selanjutnya akan saya giring tikus-tikus tersebut ke pantai dan menenggelamkannya di lautan.

”Apa yang kau harapkan sebagai imbalan kerjamu?”

”Tidak perlu ada cost yang keluar. Cukup sediakan perahu di pantai.”

Dari gerbang istana, seruling telah dibunyikan sebagai tanda bahwa perburuan tikus sudah dimulai. Tak terhitung berapa tikus yang telah berkumpul dan berbaris. Peniup seruling mulai melangkah dan dari belakang tikus-tikus mengikutinya. Setiap kali memasuki wilayah baru barisan tikus semakin bertambah dan bertambah bagaikan sebuah karnaval terpanjang di dunia. Peniup seruling tiba di pantai dan sebuah perahu telah siap mengantarnya. Perahu melaju ke tengah laut. Seruling terus berbunyi sementara tikus-tikus mati tenggelam.

Tiba-tiba dari belakang terdengar teriakan riuh berkepanjangan. Peniup seruling kaget dan penghentikan tiupannya. Ia menengok ke belakang, dan ”Astaga” hampir semua petinggi negeri dan para pengawal negeri ikut dalam barisan tikus dan nyaris tenggelam semua.

Di atas perahu si peniup seruling duduk tercengang. ”Mengapa mereka ada diantara barisan tikus-tikus ? Apakah mereka juga..............??????

Setelah Hari Ini

Selasa, 22 Oktober 2013
Fauzan…!   Fauzan….!  Fauzan..!!
Aku tahu,   kamu mendengar
Aku tahu,  kau tidak tuli

Sudahlah…………….
Nasi telah menjadi bubur
Mendungpun menjadi gerimis
Tapi angin di lepas samudra
tak selalu pertanda badai

Sudahlah…………..
Tak perlu kau ratapi
khilaf yang mengantarmu ke sel
Berdoa…sajalah
agar wanita yang kau lucuti itu
mendapatkan jodohnya.
Setidaknya kebahagiaan wanita itu
akan mengurangi beban deritamu.

Fauzan….! Fauzan…….! Fauzan..!!
Sudahlah…….
Kerabat di luar sana memikirkanmu
Petugas lapas di sini memikirkanmu
Kau berpikirlah tentang dirimu

Berpikirlah sesuatu
untuk setelah hari ini.
Lakukanlah sesuatu
untuk setelah hari ini.
Setelah hari ini
kau seharusnya tak lagi di sini

Fauzan !
Kutunggu kau di luar
Dengan segala perubahanmu.

Zulkomar
Lapas Banceuy, 12/09/2013

HUBUNGAN PEMERNTAH DAN MEDIA MASSA ANTARA STABILITAS DAN KEBEBASAN

Dalam menyelenggarakan kekuasaan negara adalah suatu keharusan mutlak bahwa persatuan dan kesatuan nasional dalam rangka menjaga stabilitas merupakan prioritas utama di hampir semua negara, sehingga menjadi tugas utama sebuah pemerintahan adalah menjaga stabilitas ekonomi,  stabilitas politik dan stabilitas keamanan nasionalnya. Sementara di sisi lain bahwa kematangan dan kedewasaan politik yang diperjuangankan oleh negara akan terlihat dari sampai sejauh mana kebebasan media massa sebagai cermin kebebasan berpendapat masyarakatnya mendapat tempat di dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Jika kita melihat aspek stabilitas dan aspek kebebasan sebagai dua aspek yang berada dalam kutub berbeda, maka kita akan selalu dihadapkan oleh persoalan  panjang tentang anggapan bahwa salah satunya lebih penting dari yang lainnya, dan yang satu menjadi hambatan bagi lainnya. Padahal dalam kenyataannya, keduanya (pemerintah dan media massa) mempunyai hubungan saling ketergantungan dan saling membutuhkan, karena masing-masing mempunyai kepentingan dan masing-masing saling membutuhkan. Media massa membutuhkan berita dan informasi untuk publikasi yang sebahagian besar bersumber dari aktivitas birokrasi yang dijalankan oleh pemerintah. Begitupun juga pemerintah membutuhkan adanya pemberitaan agar segala hal yang telah dilakukan oleh birokrasi di ketahui dan dipahami oleh masyarakat, Dalam hal ini media massa menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakatnya.
Tidak mudah meyakinkan media massa akan pentingnya hubungan kemitraan antara pemerintah dan media massa bahwa keduanya mengorientasikan seluruh aktifitasnya pada kepentingan publik, mengingat kesan traumatik pada masa pemerintahan orde baru dimana dominasi dan hegemoni negara begitu besar dalam mengatur urusan publik, termasuk mengatur kehidupan pers. Pada masa itu media massa dipergunakan sebagai alat propaganda pemerintah dalam rangka melindungi ideologi negara, bahkan secara prakmatis dipergunakan untuk melindungi kepentingan penguasa. Namun demikian, perjalanan sejarah bangsa yang ditandai dengan reformasi telah meruntuhkan semua itu.
Lahirnya UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 32 tahun 2002  tentang Penyiaran sebagai buah reformasi melegitimasi berakhirnya rezim negara terhadap kehidupan media massa. Selanjutnya urusan pengaturan media diserahkan pada publik melalui Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia. Ibarat sebuah perjuangan panjang, media massa telah menemukan apa yang mereka perjuangkan, yaitu kemerdekaan dan kebebasannya. Di masa-masa euphoria tersebut, media massa tumbuh bak jamur di musin hujan tidak hanya di pusat pemerintahan tetapi juga menjamur hingga ke berbagai daerah provinsi di Indonesia. Sehingga dengan demikian media dapat berperan sebagai wadah pemikiran dan aspirasi bagi warga negara.
Namun sangat disayangkan, secara gamblang terrlihat bahwa media massa saat ini telah mengalami pemusatan kepemilikan oleh hanya beberapa koorporasi media. Media massa tentu saja tetap dapat menyediakan ruang publik bagi masyarakatnya, tetapi ruang itu telah dikonstruksi sedemikian rupa oleh kepentingan pemiliknya. Walhasil politik redaksional media tidak lagu berorientasi pada warga negara tetapi lebih kepada politik pemilik media yang secara prakmatis adalah juga aktor-aktor politik.
Mencermati isi pemberitaan media massa dan bagaimana media mengembangkan opini, tampak sekali bahwa yang hadir di dalamnya adalah kepentingan politik pemilik media. Sedangkan warga negara tergiring sebagai subyek yang pasif untuk ikut bermain dalam opini yang dikemas media. Kebebasan media massa yang pada awalnya menggembirakan, berubah menjadi kekhawatiran bahkan oleh para pejuang kebebasan media massa pada masa lalu. Media massa telah mendapatkan kebebasan lebih dari yang mereka perjuangankan, tetapi kehil;angan sebahagian besar tanggungjawabnya pada publik.
Akhirnya publik yang kritispun memberi kesan bahwa situasi saat ini hanya pergantian rezim, dari rezim negara terhadap media ke pada rezim media terhadap negara. Perbedaan keduanya hanya terletak pada mekanisme kontrol dan pengendalian. Pada masa rezim negara terhadap media dilakukan secara sistemik melalui perangkat regulasi yang mengendalikan media, sedangkan kuasa rezim media saat ini dilakukan melalui wacana dan pembentukan opini publik yang mampu memberikan tekanan pada negara dan pemerintah atas kebijakan-kebijakan yang kurang bersesuai dengan kepentingan pemilik media.
Iklim dominasi media atas opini publik dan daya tekannya terhadap negara tentu saja kurang baik bagi bangunan tatatanan demokrasi, sama tidak baiknya ketika negara mendominasi media. Negara dan media massa seyogianya tidak saling mendominasi tetapi saling memberi dan mengisi untuk melayani kepentingan publik. Ketahuilah bahwa media massa mustahil hidup dan berkembang di suatu wilayah tanpa ada pemerintah dan masyarakat, sebab wilayah tanpa kekuatan pengatur cenderung menjadi rimba bagi serigala-serigala yang menghuninya. Ketahui pula bahwa pemerintahan tanpa media massa sebagai jembatan komunikasi dan pengontrol sosial hanya akan melahirkan suatu pemerintahan yang tiran, otoriter dan mengabaikan kepentingan masyarakatnya. Jadi tidak ada satu alasanpun untuk meniadakan adanya hubungan koordinasi dan kemitraan strategis antara pemerintah dan media massa, karena nyata keduanya memang saling membutuhkan dan saling bergantung.
Di Kementerian Koordinaror Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ada satu kedeputian yang berhubungan erat dengan bidang kerja komunikasi dan informasi, yaitu Deputi VII/Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur, dimana salah satu asisten deputinya adalah Adsep koordinasi bidang media massa. Untuk membangun koordinasi dan kemitraan dengan media massa, minimal dapat dilakukan melalui tiga pintu dimana pada setiap pintunya dapat dilakukan berbagai kegiatan koordinasi, singkronisasi dan komunikasi.
Pintu pertama, adalah tetap mendukung dan mendorong independensi pers yang bebas dan bertanggungjawab. Dalam hal ini, birokrasi diharapkan membuka diri bagi media massa untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui kebijakan-kebijakan pemerintah (right to know), dan membuka ruang publik bagi terselenggaranya kewajiban pemerintah untuk memberitahu masyarakat (obligation to tell) tentang segala hal yang terjadi di pemerintahan baik melalui media cetak, elekrtonik, maupun situs kementerian, atau melalui konperensi pers dan menyebaran siaran pers kementerian. Semangat ini sejalan dengan undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan undang-undang tentang Pelayanan Publik.
Pintu Kedua, adalah memahami tugas dan peran media massa sesuai dengan  UU Pers, serta ikut mendorong agar  Kode Etik Jurnalistik sungguh-sungguh ditegakkan. Saya percaya pers nasional tidak pernah secara sengaja melanggar Kode Etik yang mereka sepakati, karena itu sama artinya mencederai tata nil;ai diri sendiri. Namun kita saksikan bahwa masih banyak pelanggaran-pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang tanpa sengaja dilakukan oleh jurnalis. Ketidaksengajaan ini umumnya terjadi karena spirit jurnalis yang berlebihan sehingga kadang mengabaikan hak-hak sumber beritanya dan mengaabaikan tata cara mendapatkan berita, atau juga tekanan deadline yang membuat jurnalis kurang jeli dan teliti menggunakan diksi yang tepat sebagai bahasa media massa, sehingga berita yang tersaji menjadi bias makna bahkan melenceng dari maksud nara sumber. Oleh karena itu, disamping selfcencorship yang telah dilakukan oleh jurnalis, pemerintah dan masyarakatpun dapat membantu media massa melalui monitoring pemberitaan untuk mengingatkan pelanggaran-pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang terjadi, tentu saja lewat kerjasama dengan Dewan Kehormatan PWI dan Dewan Pers.
Pintu Ketiga, adalah membangun kerjasama kemitraan bagi peningkatan mutu jurnalistik yang bebas dan bertanggungjawab. Bagaimanapun mutu jurnalistik bukan hanya menjadi tanggungjawab dan kehendak pengelola media massa, tetapi juga menjadi beban tanggungjawab pemerintah. Suatu pemerintahan demokratis yang baik biasanya tergambar dari mutu jurnalistik yang berkembang di dalamnya. Untuk itulah kerjasama kemitraan antara pemerintah dan media massa mutlak diperlukan karena kedua-duanya berkewajiban melayani publik. Pemerintah berkewajiban untuk memberi rasa aman kepada publik dengan jaminan stabilitas ekonomi, sosial dan keamanan. Sementara media massa berkewajiban memberikan informasi yang mendidik kepada publik serta ikut mendorong kecerdasan intelektual publik melalui ruang ekspresi berpendapat yang disediakan oleh media massa.
Jika semua bersikap terbuka dan bersinerji memajukan masyarakat Indonesia, maka tugas dan tanggungjawab pemerintah diorientasikan untuk menjaga stabilitas dengan tetap menjamin kebebasan berpendapat masyarakatnya. Tugas dan tanggungjawab media massa diorientasikan untuk memberi ruang kebebasan informasi yang senantiasa mempertimbangkan stabilitas negara.