TRAGEDI BINTARO II, MASALAH PERLINTASAN SEBIDANG

Jumat, 16 September 2016


Suatu pagi, kereta rel listrik (KRL) 1131 yang terdiri dari delapan rangkaian kereta membawa penumpang umum berangkat dari stasiun Serpong ke stasiun Tanah Abang, Jakarta. Kereta dijadwalkan singgah untuk mengambil dan menurunkan penumpang di stasiun Sudirman, Jurangmangu, Pondok Ranji, Kebayoran, sebelum akhirnya tiba di stasiun Tanah Abang. 

Hari itu, Senin, 9 Desember 2013, cuaca sedikit mendung tetapi tidak menunjukkan tanda-tanda akan hujan. KRL 1131 bagaikan seekor ular besi panjang melaju di atas dua rel besi yang tertidur sejajar di atas bantalannya. Setiap kali KRL melintas di atas rel pasti menimbulkan bunyi gesekan yang berirama karena harus memikul beban seberat 252, 2 ton. Ketika akan memasuki daerah perlintasan sebidang (di mana jalan kereta api dan jalan raya bersilangan), KRL akan mengabarkan kehadirannya dengan bunyi genta. Selanjutnya, PJL (penjaga jalan perlintasan) akan membunyikan sirene dan menurunkan palang pintu perlintasan agar kendaraan lain berhenti dan memberi kesempatan pada KRL untuk melintasi jalan yang memang diperuntukkan baginya.

Ketika KRL 1131 melintas sekitar pukul 11.15 WIB, pada saat yang bersamaan mobil tanki dengan nomor polisi B-9265-SEH berisi 24.000 liter premium dari arah Tanah Kusir menuju arah Ceger melintas di perlintasan sebidang nomor 57A Pondok Betung, Jakarta Selatan. Pada waktu itu palang pintu perlintasan belum sepenuhnya diturunkan. Meski begitu, mobil tanki terlanjur masuk ke area perlintasan sebidang dan tidak dapat lagi untuk memundurkan kendaraannya. Dalam situasi seperti itu, ternyata mobil tanki mendadak tidak menambah lajunya untuk keluar dari lintasan sebidang. Ketika KRL 1131 datang dan masinis melihat masih ada mobil tanki di perlintasan, jarak sudah  sangat dekat sehingga membuat kereta tak dapat lagi dihentikan. Apa mau dikata,  KRL 1131 akhirnya menabrak mobil tanki!! Tabrakan itu tak ayal menimbulkan ledakan dan kobaran api pada seluruh bagian mobil tanki dan bagian depan KRL. Di samping itu juga menimbulkan kerusakan pada beberapa bangunan dalam radius sekitar 15 meter.

Dalam tragedi Bintaro II ini, tujuh orang meninggal dunia, lima orang luka berat dan 81 orang luka ringan. Dikatakan sebagai Tragedi Bintaro II, karena tragedi serupa pernah terjadi pada 19 Oktober 1987. Pada hari yang sama yaitu hari Senin, di daerah yang sama yaitu Pondok Betung, Bintaro, Jakarta Selatan.

Pada tragedi Bintaro I, sebuah kereta api ekonomi jurusan Tanah Abang - Merak yang berangkat dari Stasiun Kebayoran bertabrakan dengan kereta api ekonomi cepat jurusan Rangkas Bitung- Jakarta Kota yang berangkat dari Stasiun Sudirman. Peristiwa itu tercatat sebagai salah satu kecelakaan paling buruk dalam sejarah transportasi di Indonesia. Tragedi Bintaro I menyebabkan dua buah kereta api hancur, menewaskan 156 orang penumpang, dan sebanyak lebih dari 300 orang mengalami luka-luka.

Walaupun dalam tragedi Bintaro II, korban lebih sedikit dibandingkan tragedi Bintaro tahun 1987, investigasi terhadap tragedi Bintaro II ini terbilang jauh lebih alot. Pasalnya, tabrakan kali ini melibatkan dua moda transportasi, yaitu Kereta Commuter Line atau kereta listrik (KRL) milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan mobil tanki bermuatan premium milik PT Pertamina Patra Niaga. Masing-masing pihak tentu memiliki kepentingan atas hasil investigasi yang dilakukan oleh Komite nasional Keselamatan transportasi (KNKT).
Tantangan awal dihadapi para investigator ketika harus berhadapan dengan saksi kunci. Mengingat, pada saat yang bersamaan pihak kepolisian juga melakukan penyelidikan dan investigasi terhadap saksi yang terlibat langsung dalam peristiwa kecelakaan tersebut. Para investigator KNKT berusaha meyakinkan saksi kunci (terutama yang telah menjalani pemeriksaan polisi) bahwa investigasi yang dilakukan KNKT adalah bukan untuk mencari siapa yang salah (no blame), bukan untuk tujuan mengadili (no judicial), dan bukan pula untuk meminta pertanggungjawaban pihak manapun (no liability). Keterangan para saksi justru akan berperan penting dalam mengungkap sebab musabab terjadinya sebuah kecelakaan agar kecelakaan serupa dengan penyebab yang sama tidak terulang lagi.

Untuk mendapatkan keterangan secara lengkap dari saksi kunci yang masih terbaring di rumah sakit, para investigator KNKT tidak memaksakan diri. Investigator berusaha menunjukkan rasa simpatinya agar saksi merasa lebih nyaman sehingga memudahkan investigator untuk melakukan wawancara pada hari-hari berikutnya, ketika kondisi saksi sudah membaik dan dapat memberikan keterangan.

Tantangan lain yang dihadapi KNKT dalam menganalisis data dan fakta adalah keterangan saksi yang berbeda-beda tentang berbunyi atau tidaknya sirene peringatan kedatangan kereta api. Investigator telah mewawancarai 15 orang saksi yang terdiri sembilan orang saksi dari petugas PT KAI, dua  orang saksi dari penumpang KRL 1131, dan empat orang saksi umum. KNKT berusaha mengakomodir semua keterangan saksi, menganalisis semua keterangan yang berbeda-beda lalu menghubungkan dengan penemuan-penemuan data dan fakta di lapangan.

KNKT sedikit tertolong karena ada warga masyarakat yang menyerahkan video amatir yang menggambarkan bagaimana suasana sesaat setelah kejadian dan pada saat evakuasi penumpang KRL 1131. Video amatir inilah yang mengungkapkan fakta tentang posisi pintu perlintasan dan bunyi sirene peringatan di perlintasan sebidang 57A Pondok Betung, Bintaro, Jakarta Selatan.

Tujuan utama investigasi KNKT adalah untuk mengungkapkan sebab-sebab terjadinya sebuah kecelakaan dan merekomendasikan hal-hal yang perlu segera diperbaiki dan dibenahi agar semakin menjamin keselamatan bertransportasi di Indonesia. Itulah yang dikerjakan oleh KNKT. 

Setelah merumuskan data dan fakta sebagai temuan-temuan, satu kesimpulan umum dapat ditarik bahwa pangkal masalahnya ada pada area lintasan sebidang, yaitu kawasan perpotongan antara rel kereta api dan jalan raya. Seperti diketahui, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 91, ayat (1) berbunyi,“Perpotongan  antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang.  Berdasarkan undang-undang itu nyatalah bahwa keberadaan lintasan sebidang adalah sebuah masalah karena tidak sesuai dengan perintah undang-undang perkeretaapian.

Pertanyaannya kemudian, mengapa perlintasan sebidang tetap diadakan? Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, di Jabotabek terdapat 309 perlintasan sebidang yang terdiri dari 158 lokasi dan dijaga oleh petugas PT KAI, 28 lokasi dijaga secara swadaya masyarakat, dan 123 lokasi lainnya tidak terjaga. Hal ini terjadi karena keterdesakan kebutuhan transportasi yang tidak diimbangi dengan kemampuan menata infrastruktur jalan yang berorientasi pada keselamatan (safety oriented).

Undang-undang Perkeretaapian memang memberi ruang untuk itu lewat pasal 91, ayat (2) yang berbunyi, “Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan.” 

Pemerintah sesungguhnya sudah sangat peduli dengan aspek keselamatan transportasi khususnya di area lintasan sebidang. Oleh karena itu dikeluarkanlah SK.770/KA.401/ DRDJ/2005 tentang Pedoman Tehnis Perlintasan Sebidang antara Jalan dengan Jalur Kereta Api. yang mengatur apa saja yang mesti dilengkapi di perlintasan sebidang, rambu-rambu yang harus tersedia berikut tata cara pemasangannya, tanda-tanda peringatan baik berupa genta maupun sirene serta petugas yang mengawasi untuk memastikan tertaatinya segala rambu oleh pengguna jalan, pemasangan paling rintang, hingga kontour jalan dalam posisinya dengan permukaan rel kereta api. Namun demikian, kenyataannya belum semua ketentuan-ketentuan tersebut dilaksanakan oleh operator dan rambu rambu yang terpasang belum sepenuhnya ditaati oleh pengguna jalan.

Untuk menjamin tidak akan ada lagi tragedi Bintaro jilid sekian atau tragedi kecelakaan serupa di tempat lain, khususnya di area perlintasan sebidang, maka dalam final report  investigasi yang dirilis KNKT, dikeluarkan rekomendasi kepada:

1.    Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan agar memper-hatikan ketentuan perlintasan sebidang sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Peraturan Menteri No. 36 Tahun 2011, dan Surat Keputusan Dirjen No. SK.770/KA.401/DRDJ/2005, serta memberikan prioritas pengujian kelayakan pintu perlintasan di lintasan sebidang terutama di daerah yang padat lalu lintas.

2.    Direktoral Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan agar memperhatikan kompleksitas kondisi lalu lintas pada area rawan kecelakaan dengan membangun sistem manajemen keselamatan.

3.    Dinas Petrhubungan Provinsi DKI Jakarta memperbaiki rambu-rambu di areal perlintasan sebidang dan memperhatikan frekuensi perlintasan kereta yang ke depan akan semakin padat.

4.    PT Pertamina Patra Niaga agar mengkaji ulang sistem perekrutan pengemudi dan pendidikan disiplin dalam berlalu lintas.

5.    PT. Kereta Api Indonesia agar memperhatikan isi Undang-undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian khususnya semua hal yang dipersyaratkan dalam perlintasan sebidang, merapihkan instalasi kabel pada panel gardu penjaga, menertibkan bangunan liar yang berada di sekitar area lintasan sebidang.

Jika ditelisik, tragedi Bintaro II ini menegaskan kepada masyarakat bahwa persoalan besarnya adalah ada pada perlintasan sebidang rel kereta api dan jalan raya. Ini memang merupakan sebuah pekerjaan besar yang mungkin akan memakan waktu yang lama untuk digarap, tetapi harus segera dimulai, yaitu menghilangkan persimpangan sebidang dan menggantinya dengan jalan bawah (underpass) atau jalan atas (jembatan laying/fly over). Masalahnya sampai kini berdasarkan data Kementerian Perhubungan, masih terdapat 509 perlintasan sebidang di Jabodetabek. Sebanyak 309 di antaranya merupakan perlintasan sebidang resmi yang sebagian besar dijaga oleh petugas PT KAI dan lainnya dijaga secara swadaya oleh masyarakat setempat. Ironisnya, masih terdapat sekitar 200 perlintasan sebidang yang tidak resmi dan bahkan tanpa ada penjagaan sama sekali.

Apapun masalahnya, sebesar apapun kendalanya, keselamatan transportasi nasional terutama keselamatan penumpang dan pengguna jalan harus menjadi prioritas pemikiran semua pihak. Untuk itu, langkah yang harus segera diselesaikan adalah membenahi perlintasan sebidang.

(Dikutip dari buku, "PESAN KESELAMATAN DARI KECELAKAAN" Hal. 39"


TERJUN KE SUNGAI BATANG GADIS

Rabu, 14 September 2016
Sungai Batang Gadis merupakan sungai utama terpanjang dan terbesar di kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Panjang aliran sungainya menjelajahi hampir seluruh kabupaten madina, mulai dari hulu di Ulu Pakantan Muara Sipongi melewati beberapa kecamatan sampai akhirnya bermuara di Kecamatan Batang Gadis. Sungaoi ini menjadi jantung perekonomian masyarakat Madina karena menjadi sumber pengairan tanah pertanian masyarakat. Tidak heran jika masyarakat sangat menjaga keasrian sungai ini yang oleh pemerintah telah ditetapkan sebagai Taman Nasional Sungai Batang Gadis.

kali ini Sungai Batang Gadis hadir sebagai cerita duka bagi catatan transportasi darat di Indonesia, khususnya bagi penduduk di provinsi Sumatera Utara. Ceritera bermula ketika pada hari Senin, 14 Maret 2011, sebuah mobil minibus Daihatsu Grand Max Luxio dengan nomor polisi BK 1394 KO berangkat dari kota Padang menuju Medan.

Mobil penumpang milik perorangan ini memuat 10 orang penumpang dengan satu sopir tanpa didampingi sopir cadangan. Padahal jarak tempuh perjalanan angkutan penumpang antar provinsi ini cukup jauh. Kondisi jalan dari Padang menuju Medan menurun dan berliku. Pada malam hari suasananya agak mencekap karena keterbatasan lampu penerang jalan. kalaupun ada cahaya, itu hanyalah lampu penerang di jalan-jalan desa yang dilalui. sedangkan kondisi lingkungan sekitar merupakan perbukitan dengan banyak pepohonan sehingga membatasi jarak pandang pengemudi.

Setelah mini bus Grand Max Luxio memasuki provinsi Sumatera Utara, tepatnya ketika berada di desa Husortolang, kecamatan Kotanopan, Mandailing Natal, kondisi jalan beraspal dan menikung. Entah karena pengemudi kelelahan dan lengah, atau karena kondisi jalan yang gelap tanpa penerangan, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, mobil tiba-tiba mengarah ke kanan dan melindas gundukan tanah di sisi kanan ruas jalan. Akibatnya, mobil kehilangan kendali dan condong miring ke kanan, sementara kondisi jalan agak longsor. Rupanya gundukan tanah itu adalah sisa longsoran yang belum dibersihkan seluruhnya baik oleh pemerintah  maupun masyarakat setempat. akibatnya hanya dalam waktu singkat, mini bus Grand Mas Luxio itu terjun ke dalam sungai Batang Gadis yang saat itu kebetulan sedang pasang.

Lokasi kecelakaan naas ini jauh dari pemukiman masyarakat/penduduk. Sehingga histeria penumpang dan teriakan-teriakan dari penumpang yang berusaha menyelamatkan diri tidak terdengar oleh penduduk yang saat itu mungkin sedang lelap-lelapnya tertidur. Baru sekitar 30 menit setelah kejadian, beberapa warga masyarakat mendengar teriakan dari mereka yang selamat. Suasana di tempat kejadian demikian mencekam, walaupun cuaca cerah dan tidak turun hujan. tetapi malam yang gelap gulita membuat orang tidak tahu akan berbuat apa. Salah seorang penumpang yang selamat kemudian berinisiatif melapor ke Polsek Kotanopan sekitar pukul 02.15 WIB. Pihak kepolisian baru datang ke tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 02.30 WIB.

Atas kejadian kecelakaan ini delapan orang meninggal dunia. Satu orang dinyatakan hilang terbawa arus pasang. Korban meninggal rata-rata karena tenggelam. Saat evakuasi, hanya satu orang yang ditemukan berada di dalam kendaraan, korban lainnya ditemukan di luar kendaraan dan dalam keadaan hanyut terbawa arus. Evakuasipun sebenarnya baru dilakukan pada pagi hari ketika cuaca sudah cukup terang dan air pasang mulai surut.

Tidak banyak informasi yang dapat digali baik oleh pihak kepolisian maupun investigator dari peristiwa kecelakaan ini. Pasalnya, pengemudi yang  mengetahui apa sebenarnya yang terjadi pada kendaraan dan situasi dirinya justru menghilang dan terus dalam pencarian pihak kepolisian setempat. Menariknya, hasil pemeriksaan terhadap kendaraan menunjukkan semua komponen berfungsi dengan baik, sehingga KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) menyimpulkan bahwa penyebab terjadinya kecelakaan adalah faktor manusia. Dalam hal ini, pengemudi tidak dapat mengendalikan kendaraan ketika menghadapi situasi darurat.

Untuk menghindari kecelakaan serupa tidak terjadi lagi di lokasi tersebut, KNKT telah mengeluarkan rekomendasi kepada stake holder yang bertanggungjawab di bidang pembinaan jalan provinsi untuk menambah fasilitas rambu peringatan bagi keselamatan pengguna jalan, membersihkan pepohonan yang rimbun yang menghalangi jarak pandang pengemudi, melakukan pengecatan rambu jalan, memasang pemngaman di suisi jalan, dan yang paling utama adalah segera menambah penerangan jalan.


 

PIDATO LAMARAN

Minggu, 29 Mei 2016


Bismillahir Rahmanir Rahim
Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu.

Pertama-tama saya ucapkan banyak terimakasih, kepada sahibul bait, Keluarga Besar Almarhum  bapak Sutedja dan ibu Nur Hatidjah, terimakasih yang tak kalah besarnya kepada para pemuka agama dan pemuka masyarakat di lingkungan Penggilingan, Jakarta Timur atas penerimaannya. Maafkan jika kedatangan rombongan kami ini agak banyak sehingga harus mensesaki tempat tinggal sahibul bait, tapi percayalah, meskipun berdesak-desakan, hati kami hari ini begitu riang dan lapang. Itu karena senyum yang kami peroleh dari keluarga disini.

Berikutnya, izinkan keluarga besar kami mengucapkan rasa belasungkawa yang mendalam atas berpulangnya ke Rahmatullah Bapak Sutedja pada tanggal 24 April 2016 kemarin. Untuk itu marilah kita bersama menyejukkan alam barsahnya...melapangkan jalannya menghadap Sang Khalik dengan mengirimkan Surah Al Fatihah :

Auzubillahi Minassyaitonir Rajim
Bismillahir Rahmanir Rahim
Alhamdulillahi Rabbal Alamin .....dst
Amin...


Perkenalkan keluarga


Kami dengar di sini ada sebuah bunga yang tegah mekar.
Bentuknya indah, harumnya semerbak
Aromanya terbawa sepoi angin
hingga ke tanjung priok.

Di saat fajar warnanya putih keperak-perakan
saat mentari memancar warnanya memerah saga
saat mentari meninggi cahayanya memendar
Ketika Sang surya mulai tergelincir
hadirlah warna jingga menghias senja
Pujangga mengatakan, jingga adalah warna cinta.

Begitulah pangeran saya menyampaikannya di suatu malam
sambil menyerahkan delapan lembar  tulisan tentang bunga.
Rupanya, Pangeranku mulai jatuh hati pada sekuntum bunga.
Sebagai orang tua, kala itu aku hanya berpesan
”Jagalah bunga itu, tapi jangan pernah menyentuhnya.
Biarkan ia semakin mekar di tangkainya”


Delapan lembar tulisan tentang bunga
ditulis sendiri oleh  bunga
bunga itu.......adalah Rina Cahyani
dan Pangeran yang menginginkannya adalah Muhammad Alfisyahrin

Oleh karena itu, dengan mengucapkan Bismillahir Rahmanir Rahim.
Jika anakda Rina Cahyani belum ada ikatan dengan siapa siapa
kami bermaksud meminta, melamar, meminang ananda Rina
untuk dapat dipersunting oleh anakda Muhammad Alfisyahrin.

kami tidak dapat memberikan janji kehidupan apa-apa
kecuali jaminan bahwa anak kami
Insya Allah siap menjadi imam bagi keluarganya kelak.

Maksud telah kami sampaikan
Keputusan kini sepenuhnya ada di tangan Sahibul bait.
Akankah kami kembali dengan wajah tertunduk
menaham butiran embun di kelopak mata ?
Ataukah kami akan kembali dengan hati gembira
dan berceritera tentang harapan-harapan ke depan.

Seluruhnya saya serahkan kepada sahibul bait
Wabillahi Taufik Walhidayah
Wassalamu Alaikum Wr. Wb.

Jakarta, 28 Mei 2016

Stand Up Comedy

Senin, 02 Mei 2016
Stand Up Comedy di  Wisma TNI AU Mulyasari, Cisarua,  Bogor 30 April 2016

JEJAK LELUHUR DI KAMPUNG SINGKONG

Senin, 04 April 2016


Mungkinkah ada penduduk sebuah kampung
yang tidak mengkonsumsi nasi di tengah lumpung padi bangsanya ?
Untuk mendapatkan jawabannya anda harus berkunjung ke Kampung Cireundeu, Cimahi

Kampung Cireundeu merupakan desa adat yang terletak di lembah Gunung Kunci, Gunung Cimenteng dan Gunung Gajahlangu, namun secara administratif Kampung Cireundeu adalah Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Untuk mencapai Kampung Cireundeu, kita hanya membutuh waktu 30 menit dari Alun-alun Kota Cimahi dan sekitar 2 jam dari kota Bandung. Walaupun telah ditetapkan sebagai desa adat, keunikan cara hidup masyarakat Kampung Cireundeu belum dikenal baik oleh wisatawan. Itu karena Kampung Cireundeu tidak terlalu di publikasikan sebagai obyek wisata, sementara para pemuka adat juga tidak memposisikan desanya sebagai Obyek Daya tarik Wisata, tetapi lebih fokus sebagai kampung yang memelihata tradisi leluhur. Bagi warga Cireundeu, sekecil apapun tuntunan hidup yang di ajarkan leluhur, haruslah mereka wariskan secara turun temurun. Jejak ajaran leluhur itu harus tetap ada. Meskipun demikian, masyarakat Cireundeu sangat terbuka bagi hadirnya wisatawan atau tamu-tamu yang datang. Itu terlihat jelas pada pintu masuk terdapat tulisan Hanacaraka, ” Wilujeng Sumping di Kampung Cireundeu,” yang artinya selamat datang para tamu di kampung Cireundeu.

Mengapa saya menamakan Kampung Cireundeu sebagai Kampung Singkong ? Itu karena masyarakat di kampung tersebut tidak mengkonsumsi beras / nasi. Makanan pokok mereka adalah ketela/singkong yang dapat diolah menjadi bermacam-macam penganan. Salah satunya menjadi rasi atau beras singkong. Jika anda mengunjungi kampung ini, anda dapat membeli oleh-oleh kuliner yang kesemuanya berasal dari bahan dasar singkong.

Tidak terbayangkan bagaimana mungkin mereka tetap mengkonsumsi singkong sementara beras membanjiri pasaran di daerah sekitarnya. Tidak terbayangkan bagaimana kuatnya mereka memegang teguh kebiasaan yang diwariskan leluhurnya selama hampir seratus tahun, sementara leluhurnya tidak pernah melarang mereka mengkonsumsi makanan selain singkong. Pada awalnya, kurang lebih tahun 1918, ibu Omah Asnama, Putra Bapak Haji Ali mengembangkan makanan pokok non beras yang bersumber dari bahan singkong, yaitu rasi (beras singkong) yang ternyata rasanya jauh lebih enak dari nasi berbahan beras. Semenjak itu saudara-saudara Ibu Omah dan masyarakat lainnya mengikuti kebiasaan mengkonsumsi singkong. Sehingga pada suatu masa ketika harga beras melambung tinggi dan masyarakat Cireundeu tetap mengkonsumsi singkong, pemerintah melalui wedana Cimahi berkenan memberikan suatu penghargaan kepada Omah Asmana sebagai pahlawan pangan pada tahun 1964. Masyarakat Cireundeu bangga dengan pahlawannya, dan juga bangga dengan konsumsi makanan yang mereka dapat dari lahan pertanian olahan mereka sendiri. Mereka berpedoman pada prinsip anutan, ”Teu Nyangu Asal Boga Pare, Teu Boga Pare asal Boga Beas, Teu Boga Besa Asal Bisa Nyangu, Teu Nyangu Asal Dahar, Teu Dahar Asal Kuat,” yang artinya, tidak punya sawah asal punya beras, tidak punya beras asal asal dapat menanak nasi, tidak punya nasi asal makan, tidak makan asal kuat.” Prinsipnya dalam keadaan apapun mereka tidak boleh menyerah menghadapi kehidupan.

Jejak leluhur tidak hanya tampak pada pola konsumsi masyarakat Singkong Di Kampung Cireundeu. Jejak leluhur juga tampak pada pola budaya dan kepercayaannya. Masyarakat di Kampung Singkong ini menganut dan memegang teguh kepercayaan leluhurnya yang disebut Sunda Wiwitan. Ajaran Sunda Wiwitan ini pertama kali dibawa dan dikembangkan oleh Pangeran Madrais dari Cigugur, Kuningan pada tahun 1918. Salah satu ritual terbesar dari kepercayaan Sunda Wiwitan ini adalah upacara peringatan 1 Suro. Perayaan 1 Suro bagi masyarakat Cireundeu bak peringatan sekelas lebaran Idul Fitri bagi Umat Islam.

Pada peringatan 1 Suro semua mempergunakan pakaian baru. Dengan hati baru masyarakat bersatu membuat gunungan buah-buahan yang dibentuk menyerupai janur, dibuatkan nasi tumpeng rasi yang besar, dihidangkan berbagai hasil bumi seperti rempah-rempah dan ketela (singkong) sebagai hidangan wajib dalam ritual 1 Suro. Pada hari itu dihadirkan kesenian kecapi suling yang dipuncaki dengan Wuwuhan atau nasehat dari sesepuh atau ketua Adat sebagai pesan-pesan menghadapi dunia dan kewajiban menjaga kelestarian budaya yang mereka anut. begitu semaraknya ritual 1 Suro ini, kadang-kadang penduduk dari daerah-daerah lain datang ke Kampung Singkong (Cireundeu) hanya untuk mengikuti acara 1 Suro, dan atau turis-turis lokal dan mancanegara yang hadir hanya untuk menyaksikan jalannya ritual 1 Suro.

Kampung Singkong Cireundeu sendiri tidaklah begitu luas, hanya sekitar 64 ha yang terdiri 60 ha berupa hutan dan 4 ha. untuk pemukiman penduduknya. Hutan mereka terbagi 3 bagian, yaitu :
1.      Leuweung Larangan (hutan terlarang) yaitu hutan yang tidak boleh ditebang pepohonannya karena bertujuan sebagai penyimpanan air untuk masyarakat .
2.      Leuweung Tutupan (hutan reboisasi) yaitu hutan yang digunakan untuk reboisasi, hutan tersebut dapat dipergunakan pepohonannya namun masyarakat harus menanam kembali dengan pohon yang baru.
3.      Leuweung Baladahan (hutan pertanian) yaitu hutan yang dapat digunakan untuk berkebun.

Masyarakat Cireundeu begitu taat terhadap adat istiadat dan budayanya, termasuk ketaatan terhadap perlindungan hutan di sekitar mereka. Di benak saya tersisa sebuah tanya, apakah cukup bagi mereka mendiami 4 ha lahan sebagai wilayah pemukiman mereka. Padahal seiring berjalannya waktu mereka akan tumbuh dan beranak pinak sehingga dibutuhkan perluasan wilayah pemukiman.  Namun ternyata sepanjang pengamatan saya, mereka ternyata tetap patuh dengan ketentuan adat yang telah digariskan oleh ketua adat dan pemukiman mereka cukup luas bahkan untuk jangka waktu yang lama ketika warga mereka semakin bertambah oleh proses timbuh kembangnya keluarga.

Terlalu banyak hal yang unik di Kampung Singkong Cireundeu ini. Untuk itu saya menganjurkan, daripada menghabiskan masa libur dan petualanganmu di kota bandung dengan wisayta kuliner dan busana yang menghabiskan anggaran, lebih baik anda sempatkan mengunjungi Kampung Singkong Cireundeu untuk melihat begitu kayanya budaya dan tradisi bangsa Indonesia.

Jakarta, 5 April 2016.