PERS DAN ETIKA TEGUR

Selasa, 05 November 2013



Kalau saja republik tercinta ini diibaratkan sebagai sebuah Bus Besar Antar Tujuan (BBAT) yang mengantarkan semua penumpangnya ke satu titik tuju yang sama, maka supirnya adalah pemerintah dan penumpangnya adalah seluruh rakyat Indonesia yang bhinneka tunggal ika. Jika supir mulai lengah, mengantuk, tidak awas dan menjalankan kendaraan diluar batas kecepatan yang wajar serta ugal-ugalan, maka harus ada diantara penumpang yang menegur untuk mengingatkannya. Tukang tegur inilah yang diperankan oleh pers.

Perlu diketahui bahwa supir BBAT ini bukanlah supir sembarangan atau supir tembak. Ia adalah supir terbaik yang terpilih secara demokratis, memiliki integritas dan kapabilitas sebagai supir BBAT sebagaimana yang dipersyaratkan. Satu hal yang pasti bahwa supir tersebut memang dikehendaki oleh penumpang, dan penumpang menaruh harapan besar bahwa supir akan mengantarkannya ke tempat tujuan yang pasti dengan aman dan tepat waktu. 

Supir telah menetapkan  rute-rute (RPJP dan RPJM) yang harus dilalui untuk mencapai tujuan. Sebelum berangkat supir telah mempersiapkan masinisnya, pembantu (knek)nya yang memastikan bahwa kendaraan yang akan dijalankan sudah layak jalan. Perhatian ! Jika ada penumpang yang tidak setuju dengan arah yang akan dituju, berarti mereka sebenarnya salah naik Bus. Ini Bus Republik Indonesia, Bung ! Agar BBAT yang dikendarai supir dapat berjalan lancar melintasi jalan, maka pera penumpang diharapkan  duduk dengan tenang, sesuai dengan nomor kursi yang telah ditentukan.

Pers sebagai tukang tegur harus mengetahui rute-rute yang dilalui, hambatan-hambatan yang mungkin ada diperjalanan, serta mendengar keluhan-keluhan penumpang selama dalam perjalanan. Oleh karena itu pers harus banyak berhubungan dengan supir dan pembantu-pembantunya tentang kondisi di perjalanan, sehingga pers dapat menjelaskan kepada penumpang situasi dan kondisi jalan yang dilalui. Pers juga harus banyak mendengar keluhan-keluhan penumpang, agar pers dapat menyampaikan keluhan tersebut kepada supir, barangkali agar supir mengurangi kecepatan pada tikungan-tikungan yang tajam, atau berhenti sejenak di rest area untuk membicarakan kemungkinan cuaca buruk di perjalanan.

Sebagai tukang tegur, peran pers tentu saja tidak kalah pentingnya dengan supir itu sendiri. Pers harus bisa memastikan kepada penumpang lainnya bahwa arah dan rute yang dilalui sudah sesuai dengan rencana dan penumpang akan tiba ditujuan dengan selamat. Sebagai tukang tegur, pers diharapkan menyampaikan tegurannya dengan cara yang tepat agar teguran tersebut sampai kepada supir sebagai sebuah teguran yang semestinya. Teguran tentu disampaikan tidak dengan suara yang soft (lembut) karena kemungkinan suara teguran tidak terdengar karena deru mesin, tetapi teguran juga tidak perlu terlalu keras yang bisa mengagetkan supir dan membuat panik penumpang. Jika perlu juru tegur mendekati pembantu supir dan menyampaikan tegurannya untuk diteruskan kepada supir, dengan demikian supir tetap bisa berkonsentrasi penuh mengendalikan kendaraan republik ini.

Supir yang handal tentu akan menambah kecepatan di atas jalan bebas hambatan, dan bisa tiba-tiba melambat karena jalan di hadapannya berliku dan berlubang. Wajar jika penumpang bertanya-tanya mengapa supir ini tiba-tiba menjadi lelet karena ia tidak tahu kondisi jalan yang dihadapi supir. Supir melalui pembantunya menyampaikan kepada juru tegur tentang kondisi jalan yang menyebabkan kendaraan melambat. Juru tegur kemudian menyampaikan kepada penumpang agar penumpang tidak menduga-duga yang tidak beres pada supir.

Sebagai tukang tegur, pers memang dituntut banyak berbicara. Pers tentu tidak diharapkan berbicara sekedarnya, tetapi berbicara semestinya akan hal-hal yang mesti dibicarakan. Menegur hal-hal yang mesti ditegur. Tetapi sebagai tukang tegur, jangan pula menegur hal-hal yang tidak patut ditegur, menegur hal-hal yang sudah benar dilakukan oleh supir. Kebanyakan tegur, malah akan mengganggu kenyamanan penumpang. Ingatlah bahwa tukang tegur juga adalah penumpang yang mempunyai hak yang sama untuk merasa tenang, nyaman, dan pasti tiba pada tujuan yang dituju.
Kita tentu tidak berharap penumpang lain akan menegur si tukang tegur, “Menegur sih menegur, tapi jangan berisik dong..!”

MUTIARA DALAM LUMPUR (HUKUM)



Ruang pengadilan bagi kebanyakan orang adalah ruang angker yang harus dihindari, Bagaimana tidak, persepsi masyarakat, pengadilan adalah ruang untuk mengadili mereka-mereka yang melanggar hukum dan tempat dimana mereka yang berperkara mencari dan menemukan keadilan. Namun dalam praktek yang secara telanjang disaksikan oleh publik, keadilan itu tidak pernah di temukan di ruang pengadilan.

Secara berseloroh putri bungsu saya berargumen bahwa itu karena timbangan yang dijadikan lambang keadilan adalah timbangan jadul  yang tingkat keakuratannya sangat lemah. Apalagi pada dasar timbangan jadul itu telah dipenuhi debu dan daki serta telah termakan oleh zaman. Coba ayah usulkan agar lambangan keadilan itu diganti dengan timbangan digital yang biasa kami pergunakan di laboratorium sekolah, khususnya laboratorium kimia. Timbangan keadilannya sangat tepat dan adil. Sebagai orang tua saya harus membenarkan pendapatnya dengan sebuah anggukan. 

Lihatlah bagaimana peradilan kita terkesan menyegerakan dan membesar-besarkan kan hal-hal kecil, tetapi melambatkan dan menyepelekan hal-hal besar hingga berlarut-larut. Masih ingatkah kita soal pengadilan di Palu terhadap bocah 15 tahun karena mencuri sandal Briptu Ahmad Rusdi Harahap, seorang kakek, Rawi 66 tahun di Sinjai, Sulawesi Selatan terancam hukuman karena mencuri segenggam merica, PN Denpasar yang memvonis bersalah anak kecil yang menjambret rp. 1.000,-.

Bandingkan bagaimana ruang pengadilan terkesan lamban dan lembek menegakkan prinsip hukum kepada para pelaku korupsi. Jari-jari tangan ini tidak cukup untuk menghitung kasus korupsi yang dibebaskan dan kemudian terbukti adanya penyelewengan hukum yang dilakukan oleh para penegak hukum, bahkan oleh hakim agung sekalipun. Pengadilan bukan lagi tempat untuk mencari dan menegakkan keadilan, melainkan telah menjelma menjadi ruang untuk memenangkan perkara dengan berbagai cara halus dan kasar, walau secara kasat mata jelas pelanggaran hukumnya. Ironisnya bukan hanya pengacara yang memperjuangkan kliennya untuk memenangkan perkara, bahkan penyidik, jaksa penuntut umum, dan hakim berjuang pula untuk memenangkan perkara, akibatnya yang selalu kalah adalah negara. Negara ini di keroyok secara massif oleh pelaku-pelaku di ruang pengadilan. Mereka adalah sebuah persekongkolan jahat yang bernama mafia peradilan/hukum yang menggerogoti negara.

Negara benar-benar dibuat geram selama hampir 40 tahun. Itulah sebabnya pada awal pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Presiden SBY membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, disamping keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus memburu pelaku korupsi kelas kakap yang ternyata banyak dilakukan oleh anggota legislatif dan pejabat publik eselon I, II, dan III serta walikota dan bupati di beberapa daerah.
Wajah peradilan kita bukan hanya buram tetapi memang telah menjadi kubangan lumpur. Tetapi bukan berarti bangsa ini harus menyerah dan pasrah dengan keadaan itu. Bukankah di tengah masyarakat yang baik selalu saja ada yang berpikiran picik, dan di tengah masyarakat yang rusak selalu saja masih ada yang berpikiran baik. Begitupun di tengah lumpur hukum, tentu masih ada mutiara yang berharga di dalamnya. Seperti berita yang aku temukan di profil facebook POLRES SIDOARJO. Ini katanya kasus nyata yang terjadi di Kota Sidoarjo. Berikut kisahnya.

Di ruang sidang pengadilan, seorang hakim duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang ditruduh mencuri singkong. Nenek ini berdalih bahwa hiduonya miskin, anak lelakinya sakit, dan cucunya kelaparan. Namun seorang lelaki yang merupakan manajer dari PT yang memiliki perkebunan singkong tetap pada tuntutannya, dengan alasan agar menjadi contoh bagi warga lainnya.

Hakim menghela nafas dan berkata, “maafkan saya, bu”, katanya sambil memandang nenek itu. “Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. Saya mendenda anda Rp. 1 juta dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU”.

Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam. Namun tiba-tiba hakim mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil dan memasukkan uang Rp. 1 juta ke topi toganya serta berkata kepada hadirin yang berada di ruang sidang. “Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang ini, sebesar Rp. 50 ribu, karena menetap di kota ini, dan membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya”. Hakim kemudian berdiri dan berkata, “Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.

Sebelum palu diketuk nenek itu telah mendapatkan sumbangan uang sebanyak Rp. 3,5 juta dan sebagian telah dibayarkan ke panitera pengadilan untuk membayar dendanya. Setelah itu dia pulang dengan wajah penuh kebahagiaan dan haru dengan membawa sisa uang termasuk Rp. 50 ribu yang dibayarkan oleh manajer PT yang menuntutnya.

Si nenek datang ke pengadilan sebagai terdakwa dan di dalam ruang pengadilan ia mendapatkan keadilan dari putusan pengadilan yang dipimpin oleh hakim yang adil. Inilah peradilan yang ideal dimana putusan pengadilan bak “putusan Tuhan” yang memiliki keadilan. Pengadilan yang dipimpin oleh hakim yang memposisikan diri sebawai “ wakil Tuhan” di bumi. Jika anda tak pernah mendengar berita atau kisah nenek ini, anda dapat berkesimpulan bawa wajah hukum yang berkubang lumpur adalah berita, sedangkan mutiara dalam lumpur bukan berita. 

BUNG KOMAR
(Telah dimuat di Majalah "Nusa Khatulistiwa" Edisi tahun 2012)

DARI COBLOS KE CONTRENG

Minggu, 03 November 2013
memposkan kembali surat lama


Paul J. Amalo
Di Blangpadang Banda Aceh

Salam Sejahtera Bapak Raja.
Kalau tak salah sudah memasuki tahun kedua Bapak bertugas di Banda Aceh. Itu berarti telah setahun lebih kita seng bisa kumpul-kumpul, diskusi, berdebat, saling lempar joke-joke dan ide-ide aneh, spekta yang kita sikapi dengan tertawa terbahak-bahak. Aku rindu dengan suasana seperti itu. Ternyata rindu adalah hak asazi dan tak seorangpun dapat mencegah kerinduanku.

Bapak Raja !
Pemilu legislatif tinggal menghitung hari. Pemilu tahun 2009 ini  disosialisasikan sebagai pemilu contreng, berarti pemilu 2004 kemarin adalah pemilu coblos. ”Coblos” dan ”contreng” bukanlah dua kata yang asing apalagi kata asing. Dua kata tersebut lahir dan tumbuh di bumi Indonesia dan masyarakat umum memahaminya tanpa dijelaskan sekalipun. Jangan mencari tahu tentang kedua kata tersebut, cukup dimengerti dan dilakukan demi suksesnya demokrasi. Mengapa ? kalau anda mencari tahu, maka anda tidak akan mendapatkan jawaban yang pasti, karena kedua kata tersebut tidak terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Kamus Indonesia – Inggris, Kamus Indonesia – Belanda, dan kamus-kamus lainnya.

Bapak Raja !
Aku tidak tahu bagaimana proses dan suasana kebatinan para wakil rakyat dalam berolah kata sehingga melahirkan kata ”coblos”, yang berarti tusuk sampai tembus. Kalau kata ”tusuk” saja belum tentu sampai tembus, kata ”tembus” juga tidak mewakili maksud coblos, seperti, kaca tembus pandang atau tembus cahaya yang tidak merusak kaca. Kata ”tikam” tentu berkonotasi negatif. Kata ”lubangi” terlalu sederhana untuk melukiskan aktivitas politik sesaat yang menghabiskan milyaran rupiah. Sudahlah. Memang hanya ”coblos” yang bisa mewakili maksud tindakan penentuan pilihan, walapun kata tersebut tidak terdapat dalam bahasa Indonesia yang baku. Anggap saja ”coblos” telah memperkaya khasanah kata Bahasa Indonesia dan kelak tercatat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Bapak Raja !
”Coblos” telah menjadi bangkai demokrasi walaupun ia masih hidup dalam benak publik. Coblos telah berganti nama menjadi contreng. Sebenarnya bukan keinginan coblos untuk diganti, bukan pula keinginan contreng untuk mengganti. Baik kata yang diganti maupun kata yang mengganti, kedua-duanya bukanlah kata yang punya hak hidup dalam Kamus Lengkap bahasa Indonesia. Dalam Kamus Lengkap Bahasa Indonesia hanya ada kata ”conteng” yang berarti tanda garis tebal dengan arang atau jelaga. Mengapa kata ”conteng” berubah menjadi ”contreng” ? Apa maksud sisipan huruf R pada contreng ? Barangkali R itu adalah inisial dari ”rakyat”. Jadi contreng adalah rakyat yang menconteng calon wakil rakyat.

Jangan bingung Bapak ! Memang hanya orang-orang yang peduli pada Bahasa bangsanya saja yang dibuat bingung oleh kesalahkaprahan, kesalahserapan dan beribu-ribu kesalahan berbahasa. Sementara rakyat yang peduli dengan nasibnya hanya menerima kata ”contreng” sebagai sesuatu yang mesti mereka lakukan demi suksesnya pesta demokrasi.

Bapak Raja !
 Dari semua celoteh di atas kita mengharapkan ada pakar bahasa yang mau menjelaskan dan meluruskan semua hal keliru yang dilakukan elite bangsa dan yang terpaksa ikut diamini oleh rakyat. Saya hanya mencatat satu hal bahwa anggota dewan ternyata tidak hanya berhak membuat undang-undang, mengawasi eksekutif, mengatur alokasi anggaran negara, tetapi juga diberi hak melahirkan kata tanpa pendampingan pakar bahasa.
 
Tanjung Priok, 16 Maret 2009
Hormat,
Bung Komar

SALING

Dimana gelap ketika terang datang ?
Dimana terang ketika gelap datang ?

Mereka saling melenyapkan

mereka saling menampakkan

 

AKU PALSU KARENA KAU ASLI

Kalau kau mencari kepalsuan
Ada padaku.
Itu hanya jika engkaulah keaslian

Aku penyair palsu
dengan syair yang palsu.
Entah dimana syair yang asli

Aku seniman palsu
dengan karya yang palsu.
Entah dimana karya yang asli

Aku penulis palsu
dengan tulisan yang palsu.
Entah dimana tulisan yang asli

Aku yang palsu ini
hormat padamu yang asli
Karena engkaulah Sang Asli
memberi cap palsu pada kami